Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai PT Waskita Karya (persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Destiawan Soewardjono selaku direktur utama ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh pegawai tersebutadalah ANT, LPA BG, DA, MH, SN, dan DDP. Kemarin, enam pegawai juga telah diperiksa, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. atas nama tersangka DES," katanya dalam keterangan, Rabu (9/5).
Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.
Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu, melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen itu, digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan. Hutangnya ada diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. lebih besar dari estimasi yang dihitung sebelumnya. Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan SCF kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.
"Kerugian Waskita ini berlarut-larut, bertubi-tubi, akhirnya gali lubang tutup lubang. Kan, penghasilan Waskita ini dari proyek. Kalau proyeknya fiktif, nutupinnya gimana?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, kepada Alinea.id, Selasa (2/5) malam.
Kuntadi menyampaikan, Destiawan menggunakan dana SCF untuk hiburan (entertainment). Tersangka sendiri meyakini pihak bank bahwa proyek yang akan dikerjakan Waskita Karya konkret dan nyata.
"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.